Rabu, 09 September 2015

Ketentuan Buyback Saham di Pasar Modal Indonesia

Apakah diperbolehkan melakukan buyback saham dalam kondisi pasar sedang bergejolak ? Bagaimana ketentuannya ?

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 02/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan, akhirnya diefektifkan OJK seiring telah melemahnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Peraturan yang ditandatangani pada 23 Agustus 2013 tersebut menyebutkan bahwa kondisi pasar dianggap berfluktuasi signifikan jika IHSG di BEI selama tiga hari bursa berturut-turut secara kumulatif turun 15 persen atau lebih, atau kondisi lain yang ditetapkan OJK.

Ketentuan Buy Back Saham

Dalam kondisi tersebut perusahaan dapat membeli kembali sahamnya (buyback) sampai batas maksimal 20 persen dari modal disetor tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Selain itu, perusahaan baru dapat melakukan pembelian kembali saham tersebut setelah menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK dan BEI paling lambat 7 hari bursa setelah terjadinya kondisi pasar sebagaimana dimaksud di atas.

Peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa saham hasil pembelian kembali dapat dialihkan, antara lain, dengan cara dijual baik di bursa efek maupun di luar bursa efek dengen ketentuan, dilaksanakan setelah 30 hari sejak pembelian kembali saham Perusahaan, dilaksanakan seluruhnya atau setelah erakhirnya masa pembelian kembali dan harga pengalihan saham tidak boleh lebih rendah dari harga rata-rata pembelian kembali saham Perusahaan.

Jika saham pembelian kembali dijual melalui Bursa Efek, peraturan tersebut mewajibkan dipenuhinya ketentuan-ketentuan tranksaksi jual hanya dapat dilaksanakan melalui 1 (satu) Anggota Bursa.

Selain itu, transaksi jual hanya dapat dilakukan setelah 30 menit sejak pembukaan sampai 30 menit sebelum penutupan perdagangan dan jumlah penjualan kembali saham pada setiap hari paling banyak 20 persen dari jumlah seluruh saham yang telah dibeli kembali oleh Perusahaan.

Peraturan ini juga menyebutkan, Emiten atau Perusahaan Publik tetap diwajibkan mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum dilaksanakannya penjualan saham hasil pembelian kembali.

Buy Back Dalam Kondisi Pasar Buruk

Bagaimana ketentuan Buy Back dalam kondisi pasar yang buruk atau krisis?

SE ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b Peraturan OJK Nomor 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan.

Sebagaimana diketahui, sebelum SE tersebut dikeluarkan, sejak 20 Mei 2013 sampai 27 Agustus 2013 terjadi penurunan IHSG sebesar 1.247,134 poin (23,91 persen). Kondisi inilah yang ditetapkan sebagai “kondisi lain” sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 huruf b POJK Nomor 2/POJK.04/2013.

Ketentuan dalam SE OJK ini mulai berlaku pada 27 Agustus 2013 sampai dengan tanggal dicabutnya SE tersebut. OJK akan memantau aksi pembelian saham kembali (buybuck) oleh sejumlah emiten. Wasit pasar modal ini akan memberikan sanksi jika terbukti ada yang melakukan pelanggaran.
Salah satu isu pelanggaran terkait buyback ini adalah penentuan hargapembelian kembali saham.

Dalam POJK Nomor 2 ini, tidak diatur secara detil mengenai harga buybuck. Namun, sebelum mengeksekusi aksi korporasi ini, emiten wajib memberikan keterbukaan informasi, salah satunya mengenai pembatasan harga saham buyback.

Di bawah aturan ini emiten bebas melakukan buyback tanpa harus menggelar RUPS. Dengan aturan tanpa RUPS ini OJK berharap, kepercayaan diri pelaku pasar meningkat sehingga memicu aksi beli.

Ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam-LK) Nomor XI B2 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh
Emiten atau Perusahaan Publik. Belied ini mengharuskan emiten untuk memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu sebelum buyback.

Selain itu, juga ada aturan main mengenai ketentuan harga buyback. Isinya, harga penawaran untuk membeli kembali saham harus lebih rendah atau sama dengan harga perdagangan sebelumnya.

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan, pihaknya akan intensif memeriksa laporan kegiatan buyback setiap emiten. “Jika terjadi pelanggaran, tentu akan kami
kenakan sanksi,” ujarnya.

Adapun sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. Bisa berupa peringatan tertulis, denda atau dipaksa melepas kembali saham yang telah di-buyback.

Bila ditilik, peraturan buyback yang dikeluarkan OJK ini merupakan kebijakan yang tepat dan cepat.

Maklumlah, krisis dan guncangan di sektor keuangan global berulang-ulang kali terjadi dan dalam siklus yang makin lama makin singkat. Indonesia, pasca krisis 98 juga mengalami turbulensi sektor keuangan yang merupakan imbas dari pasar keuangan global, terutama Amerika Serikat.

Dan tahun ini, guncangan itu pun menghampiri pasar modal nasional. IHSG berfluktuasi cukup tajam, bahkan sempat menyentuh di bawah level 3.900. Disinilah taji OJK mulai diuji.

Menghadapi situasi itu, otoritas langsung meresponnya dengan mengeluarkan aturan yang memberikan kemudahan bagi emiten atau perusahaan publik untuk membeli kembali sahamnya
(buyback) untuk mengurangi kerugian.

Kesimpulan

Buyback sejatinya untuk menahan penurunan harga. Kalau di bawah 15 persen efeknya akan berkurang. Kalau di atas 20 persen makin bagus. Semakin banyak yang buyback, maka akan semakin berpengaruh terhadap kondisi pasar Indonesia.

Meski belum terlalu signifikan, namun kebijakan buyback dari OJK ini cukup efektif menahan kejatuhan bursa.

Setidaknya, dua hari berturut-turut setelah dikeluarkan kebijakan ini, bursa kembali ke zona hijau. IHSG mulai menguat, naik 77,12 poin (1,92 persen) ke posisi 4/103,59. Sehari sebelumnya IHSG
juga menguat 58,63 poin ke 4.026,48.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar