Kamis, 17 September 2015

Apa itu Short Selling Saham dan Bagaimana Untung Ruginya

Kali ini adalah pembahasan apa itu short selling. Beberapa bulan terakhir - terutama di China - kedua aktivitas yang umumnya saling berkaitan ini terus menarik perhatian.

APA ITU SHORT SELLING?


Aktivitas pembelian saham yang umum dan sederhana adalah membeli di harga rendah dan kemudian menjualnya ketika harganya tinggi. Short selling adalah kebalikannya, yaitu menjual saham di harga tinggi dan baru kemudian membeli saham tersebut ketika harganya turun.

Pertanyaannya, bagaimana mungkin kita bisa menjual sesuatu yang belum kita miliki / belum kita beli?

Disinilah perusahaan sekuritas berperan, dimana investor, dengan menggunakan akun margin, meminjam sejumlah saham untuk dijual di harga tinggi, dan ketika harganya rendah investor baru benar-benar membeli saham tersebut untuk langsung dikembalikan ke perusahaan sekuritas.
  • Pada saat investor meminjam sejumlah saham dari perusahaan sekuritas untuk dijual di harga tinggi, investor disebut ‘mengambil’ short position.
  • Pada saat investor membeli kembali saham tersebut dan mengembalikannya pada perusahaan sekuritas, disebut ‘menutup’ short position.

MENGAPA MELAKUKAN SHORT SELLING?


Investor memperoleh keuntungan dari perbedaan harga jual (yang tinggi) dengan harga beli (yang rendah).

Oleh karena itu kebalikan dengan strategi investasi umum yang mengalami keuntungan ketika harga saham naik, investor yang melakukan strategi short selling justru mengalami keuntungan saat harga saham turun.

RISIKO SHORT SELLING


  • Risiko pergerakan pasar. Pergerakan pasar sangat sulit diprediksi. Investor yang menggunakan strategi short sell akan selalu terekspos terhadap arah pergerakan pasar yang tidak sesuai dengan ekspektasi.
  • Potensi kerugian tidak terbatas. Secara teori, potensi kenaikan harga saham itu tidak terbatas (dapat melebihi 100%). Berhubung short sell mengalami kerugian jika harga saham meningkat, berarti potensi kerugian dari short selling itu tidak terbatas dan dapat melebihi jumlah modal. Di sisi lain, penurunan harga saham maksimal sebesar 100%, yang berarti potensi keuntungan short sell terbatas pada 100%.
  • Risiko pembayaran bunga. Ketika investor ‘meminjam’ saham ke perusahaan sekuritas untuk dijual, tentu ada kompensasi yang harus diberikan, yaitu dalam bentuk pembayaran bunga. Semakin lama investor menahan posisi short sell maka semakin besar pula bunga yang harus dibayar. (Untuk membatasi risiko ini biasanya investor akan memberikan stop-loss order kepada sekuritasnya. Stop loss order adalah intruksi langsung ‘menutup’ posisi short sell dalam kondisi tertentu, untuk membatasi risiko).

SHORT SELLING & DAMPAK PADA PASAR SAHAM


Walaupun memiliki risiko unik tersendiri, short selling juga dianggap memberi kontribusi memberi keseimbangan saat pasar saham dalam kondisi ‘terlalu’ bullish yang meningkatkan potensi market bubble (kondisi dimana harga saham cenderung lebih tinggi dari nilai fundamentalnya).

Selain sebagai penyeimbang, aktivitas short sell juga meningkatkan likuiditas saham di pasar. Dengan adanya short sell, saham akan lebih sering diperdagangkan dan meningkatkan likuiditas pasar secara keseluruhan.

DI sisi lain, short sell dapat membuat investor yang tidak etis untuk menyebarkan “berita palsu” atas saham tertentu dengan tujuan harga saham tersebut turun.

REGULASI SHORT SELLING


Karena tingkat risikonya yang sangat besar, aktivitas short selling diawasi dengan ketat oleh regulator dan pelaku pasar saham (di Indonesia oleh Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan).

Saham-saham yang dapat ditransaksikan secara short selling ditentukan oleh BEI, sedangkan perusahaan sekuritas yang dapat memfasilitasinya ditentukan oleh OJK.

Dalam Keputusan Bursa Efek Indonesia Peraturan Nomor II-H Tentang Persyaratan Dan Perdagangan Efek Dalam Transaksi Marjin Dan Transaksi Short Selling, beberapa kriteria yang digunakan untuk menentukan apakah saham tersebut termasuk dalam kategori efek short selling adalah: 
  • Nilai transaksi harian tertentu 
  • PER yang tidak lebih dari 3 kali PER pasar 
  • Nilai kapitalisasi pasar 
  • Jumlah pemegang saham 

Daftar saham-saham tersebut akan diperbaharui setiap akhir bulan oleh bursa. Namun dalam kondisi luar biasa, Bursa Efek Indonesia dapat sepenuhnya melarang aktivitas short selling, seperti yang pernah terjadi pada bulan Oktober 2008 dan tanggal 24 Agustus 2015 lalu.

Untuk perusahaan sekuritas, peraturan mengenai kriteria bagi sekuritas dan investor yang dapat melakukan short selling tertera dalam Peraturan Bapepam Nomor V.D.

Manajer investasi reksadana dilarang untuk terlibat dalam aktivitas short selling. 

Sumber: Manulife Reksadana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar