Membahas seluk beluk rencana keuangan, investasi dan reksadana yang penting dalam mewujudkan keuangan keluarga yang sehat
Senin, 30 September 2013
Menego Biaya KPR
Biaya KPR sering jadi momok ketika mengambil rumah atau apartemen secara kredit. Jumlahnya tidak kecil dan harus dibayar dimuka. Namun, biaya KPR sebenarnya ada yang bisa di nego.
Sabtu, 28 September 2013
Investasi Emas
Emas adalah investasi yang tak lekang oleh waktu. Nilainya yang stabil
membuatnya cocok untuk berbagai tujuan. Namun, dalam melakukan investasi emas,
perlu diperhatikan sejumlah faktor.
Jumat, 27 September 2013
ATM yang Gratis
Terkoneksinya jaringan ATM semua bank di Indonesia adalah
hal yang menyenangkan. Cek saldo, tarik tunai dan transfer antar bank, yang
sebelumnya terbatas, sekarang bisa dilakukan di semua ATM bank lain. Tidak
perlu lagi repot – repot mencari keberadaan mesin ATM bank sendiri jika ingin
ambil uang. Tidak perlu mengantri di teller jika ingin transfer ke bank lain
yang tidak terkoneksi. Semuanya menjadi lebih mudah.
Kamis, 26 September 2013
Pertimbangan Usaha Sampingan
Usaha sampingan selalu menggoda buat karyawan. Impian
pendapatan yang besar sekaligus kebebasan mengatur waktu senantiasa menjadi daya
tariknya. Tidak sedikit karyawan yang akhirnya menanamkan uang dan memulai usahasampingan. Perlu kajian yang sungguh-sungguh sebelum memulainya.
Amat penting menggunakan common
sense atau akal sehat dalam mengevaluasi tawaran bisnis atau usaha. Apakah
tingkat keuntungan yang ditawarkan masuk akal atau tidak. Keuntungan yang luar
biasa tinggi dalam waktu singkat perlu dijadikan alert, bukannya dianggap sebagai keberuntungan. Kata orang – orang,
‘too good to be true’, untuk suatu hasil yang terlalu berlebihan. Celakanya,
banyak yang mudah tergiur saat dihadapkan dengan iming – iming keuntungan yang
tinggi. Tanpa sempat sadar, bahwa tawaran itu sebenarnya tidak masuk akal.
Mimpi untung besar mengalahkan akal sehat.
Sebaiknya bertanya dengan kritis, kenapa bisnis ini
menghasilkan keuntungan tinggi. Apa rahasianya, apa strateginya. Kalau bisnis
ini menghasilkan keuntungan sebegitu tinggi, kenapa orang lain tidak masuk ke
bisnis ini. Penting pula menelisik asumsi yang dipakai dalam membuat prediksi atau
asumsi keuntungan. Apakah asumsinya realistis. Misalnya, jangan sampai ekonomi
diasumsikan akan selalu tumbuh dan cerah, padahal kita tahu perekonomian itu
bisa naik dan bisa turun. Dan yang lain – lain.
Pokoknya, bersikaplah kritis.
Kalau dari analisa atau kajian tidak mendapatkan jawaban yang
memuaskan atau bahkan memunculkan kecurigaan, saya memilih untuk tidak
berinvestasi. Masih banyak kesempatan yang lain.
Rabu, 25 September 2013
Karakteristik Kredit Emas
Pertama, hanya emas jenis Logam Mulia produksi PT
Antam yang dapat dibeli dengan kredit emas. Pembelian perhiasan tidak bisa menggunakan
fasilitas kredit ini.
Kedua, emas dibeli dan disimpan oleh bank atau
pegadaian sampai cicilan lunas. Sertifikat logam mulia yang dikeluarkan oleh PT
Antam dipegang oleh pihak bank pula.
Ketiga, terkait poin kedua, emas merupakan jaminan dari
pinjaman sehingga ketika debitur tidak melunasi cicilan sesuai perjanjian, bank
akan melelang emas. Hasil lelang digunakan untuk melunasi sisa kewajiban kepada
bank.
Kapan emas dilelang? Hal ini tergantung kebijakan setiap
bank atau pegadaian. Umumnya, lelang dilakukan setelah debitur menunggak selama
beberapa bulan berturut-turut.
Keempat, maksimum pembiayaan adalah 75%-80% dari
nilai emas yang akan dibeli. Dengan kata lain, anda harus menyediakan dana
sendiri senilai 20-25%% dari harga emas. Dana sudah harus siap sebelum proses
akad kredit dilakukan.
Kelima, bank membebankan margin atas nilai emas yang
anda beli. Jadi jumlah pinjaman yang harus anda cicil ke bank adalah harga
pembelian emas plus margin (dalam prosentase).
Keenam, layaknya proses kredit, bank menetapkan
persyaratan minimum (umur, WNI), meminta sejumlah dokumen identitas serta data keuangan
dan melakukan evaluasi kemampuan pembayaran. Bank ingin memastikan bahwa anda
memiliki keuangan yang memadai untuk dapat menyelesaikan kewajiban pembayaran
tepat waktu.
Risiko Kredit Emas
Pertama, risiko harga emas yang tidak meningkat atau
meskipun meningkat namun kenaikkannya lebih rendah dari margin (ingat: anda
harus membayar margin atas pinjaman pembelian emas).
Hal ini tidak masalah selama anda akan menyimpan dalam
jangka panjang. Kenapa? Karena trend jangka panjang harga emas adalah
peningkatan. Meskipun, dalam jangka pendek, harga emas mungkin saja naik turun
secara fluktuatif.
Selain itu, jika ingin mengurangi risiko, anda sebaiknya
mengambil masa kredit yang pendek. Masa kredit pendek mengurangi eksposur
terhadap fluktuasi harga dan margin yang dibebankan oleh bank atas pinjaman pun
lebih rendah.
Kedua, risiko emas tidak dibeli atau tidak diserahkan
kepada anda (ketika cicilan lunas) oleh pihak yang memberikan kredit. Ingat
bahwa selama masa cicilan emas, pihak pemberi kredit yang membeli dan menyimpan
emas. Anda hanya bisa melihat.
Demikian soal kredit emas, alternatif produk pembiayaan yang
bisa membantu anda mewujudkan cita – cita ingin punya emas.
Sabtu, 21 September 2013
Etika Penagihan Kartu Kredit
Ketentuan lama Kartu Kredit (APMK) telah mengatur mengenai pola penagihan, termasuk tata cara dalam hal penagihan akan dilakukan dengan memanfaatkan jasa pihak ketiga.
Namun demikian masukan yang disampaikan kepada Bank Indonesia menunjukkan bahwa praktek pelaksanaan penagihan ini masih perlu disempurnakan lagi, dan ditingkatkan kualitas pelaksanaannya untuk melindungi dan memberikan kenyamanan bagi pemegang, serta memberikan hasil yang lebih efektif bagi penerbit.
Secara umum ketentuan APMK baru menambahkan dan menegaskan beberapa unsur baru yang harus
diperhatikan dalam pelaksanaan penagihan. Misalnya,terdapat penegasan bahwa pihak yang melakukan penagihan harus sudah memperoleh pelatihan yang memadai, dan memahami etika penagihan yang berlaku.
Terkait pelaksanaan penagihan sendiri, ketentuan APMK mengatur antara lain bahwa penagihan hanya dapat dilakukan di alamat penagihan dan dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 20.00 waktu setempat. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara kekerasan, menggunakan tekanan, serta dilakukan kepada pihak lain yang bukan merupakan pemegang kartu yang bersangkutan.
Khusus untuk penagihan yang dilakukan dengan bantuan pihak ketiga, terdapat beberapa tambahan pengaturan lainnya. Pertama, penagihan oleh pihak ketiga ini hanya dapat dilakukan bila kolektibilitas kredit sudah masuk kategori “macet”. Kedua, kerjasama ini wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai alih daya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terakhir, penerbit kartu kredit wajib menjamin bahwa kualitas penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga adalah sama dengan jika penagihan dilakukan oleh penerbit sendiri.
Namun demikian masukan yang disampaikan kepada Bank Indonesia menunjukkan bahwa praktek pelaksanaan penagihan ini masih perlu disempurnakan lagi, dan ditingkatkan kualitas pelaksanaannya untuk melindungi dan memberikan kenyamanan bagi pemegang, serta memberikan hasil yang lebih efektif bagi penerbit.
Secara umum ketentuan APMK baru menambahkan dan menegaskan beberapa unsur baru yang harus
diperhatikan dalam pelaksanaan penagihan. Misalnya,terdapat penegasan bahwa pihak yang melakukan penagihan harus sudah memperoleh pelatihan yang memadai, dan memahami etika penagihan yang berlaku.
Terkait pelaksanaan penagihan sendiri, ketentuan APMK mengatur antara lain bahwa penagihan hanya dapat dilakukan di alamat penagihan dan dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 20.00 waktu setempat. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara kekerasan, menggunakan tekanan, serta dilakukan kepada pihak lain yang bukan merupakan pemegang kartu yang bersangkutan.
Khusus untuk penagihan yang dilakukan dengan bantuan pihak ketiga, terdapat beberapa tambahan pengaturan lainnya. Pertama, penagihan oleh pihak ketiga ini hanya dapat dilakukan bila kolektibilitas kredit sudah masuk kategori “macet”. Kedua, kerjasama ini wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai alih daya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terakhir, penerbit kartu kredit wajib menjamin bahwa kualitas penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga adalah sama dengan jika penagihan dilakukan oleh penerbit sendiri.
Jumat, 20 September 2013
Pengertian Asuransi
Asuransi atau Pertanggungan adalah Perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Unsur – Unsur Asuransi
- Meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
- Perjanjian antara pihak penanggung dan tertanggung
- Premi asuransi yang diterima pihak penanggung
- Untuk memberikan penggantian kepada Tertanggung:
- Dari suatu peristiwa yang tidak pasti, yaitu: Kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan;
- Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul
Karakteristik Asuransi
- Transfer risiko: memindahkan risiko kerugian ke pihak lain, kepada perusahaan asuransi yang bersedia dan mampu memikul beban risiko.
- THE LAW OF LARGE NUMBERS: Semakin besar kelompok membagi kerugian, semakin kecil beban kerugian setiap kelompok individu. Besar kecilnya kelompok dalam penanganan risiko disebut “hukum bilangan besar”.
- Risiko dikatakan insurable risks, disingkat dengan LURCH.
Indonesia - Recent Economic Developments
This the update of Indonesia Economy as of Sept 2013
• Indonesia's economic growth in 2013 is revised down to 5.5-5.9% from 5.8%-6.2% previously as part of rebalancing the domestic economy with the global economic downturn and the impact of rising inflation. Looking forward, Bank Indonesia has also revised its economic growth projection for 2014 down from 6.0-6.4% previously to 5.8%-6.2% in harmony with the weaker global economic outlook.
• Domestic Direct Investment (DDI) and Foreign Direct Investment (FDI) still experienced robust growth in Q2-2013, reflecting Indonesia’s solid fundamentals and positive sentiment from investors part. The distribution of investment activities outside Indonesia’s most populous island (Java) was also increased, which create more added values of domestic goods/services in order to accelerate the quality of national economic growth.
• Indonesia's balance of payments (BOP) deficit in Q2-2013 narrowed from US$6.6 billion in the previous quarter to US$2.5 billion in Q2/2013 supported by the capital and financial account surplus. Indonesia’s BOP is predicted to improve based on a smaller oil and gas trade deficit after large-scale imports of oil and gas as buffer stock to offset demand during the religious holiday of Eid ul-Fitr. Current account deficit will also reduced due to weaker domestic demand as well as various policies introduced to suppress imports. International reserves relatively stable at the end of August 2013 reached US$93.0 billion, equivalent to 5.0 months of imports and government’s external debt services, above the adequacy level of international standard.
• Consumer Price Index (CPI) in August 2013 reached 1.12% (mtm) or 8.79%(yoy) as inflationary pressure eased following a spike in the preceding month. Supported by sufficient policy mix, together with strengthen cooperation and coordination with the Government, inflation is expected to be back within its target corridor of 4.5%±1% in 2014 from projected rate of inflation of 9.0% - 9.8% in 2013.
• On the fiscal front, Indonesia continues to perform prudent fiscal management in H1-2013 with strong commitment to fiscal consolidation, aiming on continue declining in debt-to-GDP ratio, diversifying government debt profile, and reducing funding reliance on international capital market. H1-2013 budget deficit realization is maintained at a safe level of 0.6% of GDP.
• Financial system stability remained solid with improved intermediation function within prudential manner as indicated by high capital adequacy ratio (CAR) which is well above the minimum level of 8% and gross non-performing loan (NPL) below 5%. As of August 2013, credit growth eased to 22.0% (yoy) from 22.3% in July 2013.
• In the Board of Governors' Meeting convened on September 12th, 2013, Bank Indonesia decided to raised the BI rate by 25bps to 7.25%, after previously raising by 50bps to 7.00% in extended Board of Governors’ Meeting convened on August 29th, 2013 . Bank Indonesia will strengthen its policy mix by optimizing an array of monetary and macro prudential policy instruments to curb inflation and maintain macroeconomic and national financial system stability.
Source: Bank Indonesia
• Indonesia's economic growth in 2013 is revised down to 5.5-5.9% from 5.8%-6.2% previously as part of rebalancing the domestic economy with the global economic downturn and the impact of rising inflation. Looking forward, Bank Indonesia has also revised its economic growth projection for 2014 down from 6.0-6.4% previously to 5.8%-6.2% in harmony with the weaker global economic outlook.
• Domestic Direct Investment (DDI) and Foreign Direct Investment (FDI) still experienced robust growth in Q2-2013, reflecting Indonesia’s solid fundamentals and positive sentiment from investors part. The distribution of investment activities outside Indonesia’s most populous island (Java) was also increased, which create more added values of domestic goods/services in order to accelerate the quality of national economic growth.
• Indonesia's balance of payments (BOP) deficit in Q2-2013 narrowed from US$6.6 billion in the previous quarter to US$2.5 billion in Q2/2013 supported by the capital and financial account surplus. Indonesia’s BOP is predicted to improve based on a smaller oil and gas trade deficit after large-scale imports of oil and gas as buffer stock to offset demand during the religious holiday of Eid ul-Fitr. Current account deficit will also reduced due to weaker domestic demand as well as various policies introduced to suppress imports. International reserves relatively stable at the end of August 2013 reached US$93.0 billion, equivalent to 5.0 months of imports and government’s external debt services, above the adequacy level of international standard.
• Consumer Price Index (CPI) in August 2013 reached 1.12% (mtm) or 8.79%(yoy) as inflationary pressure eased following a spike in the preceding month. Supported by sufficient policy mix, together with strengthen cooperation and coordination with the Government, inflation is expected to be back within its target corridor of 4.5%±1% in 2014 from projected rate of inflation of 9.0% - 9.8% in 2013.
• On the fiscal front, Indonesia continues to perform prudent fiscal management in H1-2013 with strong commitment to fiscal consolidation, aiming on continue declining in debt-to-GDP ratio, diversifying government debt profile, and reducing funding reliance on international capital market. H1-2013 budget deficit realization is maintained at a safe level of 0.6% of GDP.
• Financial system stability remained solid with improved intermediation function within prudential manner as indicated by high capital adequacy ratio (CAR) which is well above the minimum level of 8% and gross non-performing loan (NPL) below 5%. As of August 2013, credit growth eased to 22.0% (yoy) from 22.3% in July 2013.
• In the Board of Governors' Meeting convened on September 12th, 2013, Bank Indonesia decided to raised the BI rate by 25bps to 7.25%, after previously raising by 50bps to 7.00% in extended Board of Governors’ Meeting convened on August 29th, 2013 . Bank Indonesia will strengthen its policy mix by optimizing an array of monetary and macro prudential policy instruments to curb inflation and maintain macroeconomic and national financial system stability.
Source: Bank Indonesia
Biaya Investasi Reksadana
Dalam pengelolaan Reksadana ada berbagai biaya yang harus dikeluarkan oleh Reksadana, Manajer Investasi maupun pemegang Unit Penyertaan.
10.1.Biaya Yang Menjadi Beban Reksadana:
• Imbalan jasa Manajer Investasi.
• Imbalan jasa Bank Kustodian.
• Biaya transaksi efek dan registrasi efek.
• Imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Konsultan lainnya (jika ada), serta Notaris sejak Pernyataan Pendaftaran Reksadana dinyatakan efektif oleh BAPEPAM&LK
• Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun sekali, termasuk laporan keuangan tahunan dan pengiriman Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan kepada pemegang Unit Penyertaan setelah Reksadana dinyatakan efektif oleh BAPEPAM&LK
• Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak, apabila untuk kepentingan Reksadana.
• Pembayaran pajak yang berkenaan dengan biaya-biaya tersebut diatas.
• Imbalan jasa Bank Kustodian.
• Biaya transaksi efek dan registrasi efek.
• Imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Konsultan lainnya (jika ada), serta Notaris sejak Pernyataan Pendaftaran Reksadana dinyatakan efektif oleh BAPEPAM&LK
• Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun sekali, termasuk laporan keuangan tahunan dan pengiriman Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan kepada pemegang Unit Penyertaan setelah Reksadana dinyatakan efektif oleh BAPEPAM&LK
• Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak, apabila untuk kepentingan Reksadana.
• Pembayaran pajak yang berkenaan dengan biaya-biaya tersebut diatas.
10.2.Biaya Yang Menjadi Beban Manajer Investasi
• Biaya persiapan pembentukan Reksadana termasuk biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus Awal serta penerbitan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan efektif dari BAPEPAM&LK.
• Biaya administrasi pengelolaan portofolio Reksadana yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi.
• Biaya pemasaran termasuk biaya promosi, biaya pencetakan brosur dan iklan, serta biaya percetakan dan distribusi prospektus yang pertama kali.
• Biaya pencetakan dan Distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
• Biaya pembubaran dan likuidasi Reksadana termasuk biaya Konsultan Hukum, akuntan dan Notaris serta beban lain kepada pihak ketiga (jika ada) dalam hal Reksadana dibubarkan.
10.3.Biaya Yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan:
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau biaya transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Pembubaran Reksadana
Reksadana berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh BAPEPAM & LK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari bursa, Reksa Dana yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah).
b. Diperintah oleh Bapepam dan LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal
c. Total Nilai Aktiva Bersih Reksadana kurang dari Rp 25.000.000.000,-(dua puluh lima milyar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa berturut - turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan Reksa Dana Schroder Dana Likuid.
a. Jika dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari bursa, Reksa Dana yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah).
b. Diperintah oleh Bapepam dan LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal
c. Total Nilai Aktiva Bersih Reksadana kurang dari Rp 25.000.000.000,-(dua puluh lima milyar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa berturut - turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan Reksa Dana Schroder Dana Likuid.
Pembatasan Investasi Reksadana
Reksadana memiliki sejumlah pembatasan. Ini menjaga supaya Reksadana tetap aman dan nasabah terproteksi dengan baik.
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor: KEP- 427/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 mengenai Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan Schroder Dana Likuid, Manajer Investasi tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :
a. membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia;
b. membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksadana, kecuali Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, Emiten dan atau perusahaan Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan Pasar Modal di Indonesia.
c. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek Luar Negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
d. membeli Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud.
Langganan:
Postingan (Atom)