Jumat, 20 September 2013

Pengertian Asuransi

Asuransi atau Pertanggungan adalah Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. 

Unsur – Unsur Asuransi


  • Meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
  • Perjanjian antara pihak penanggung dan tertanggung
  • Premi asuransi yang diterima pihak penanggung
  • Untuk memberikan penggantian kepada Tertanggung:  
  • Dari suatu peristiwa yang tidak pasti, yaitu: Kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan; 
  • Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul 


Karakteristik Asuransi

  • Transfer risiko: memindahkan risiko kerugian ke pihak lain, kepada perusahaan asuransi yang bersedia dan mampu memikul beban risiko. 
  • THE LAW OF LARGE NUMBERS: Semakin besar kelompok membagi kerugian, semakin kecil beban kerugian setiap kelompok individu. Besar kecilnya kelompok dalam penanganan risiko disebut “hukum bilangan besar”.
  • Risiko dikatakan insurable risks, disingkat dengan LURCH.
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar