Jumat, 20 September 2013

Biaya Investasi Reksadana

Dalam pengelolaan Reksadana ada berbagai biaya yang harus dikeluarkan oleh Reksadana, Manajer Investasi maupun pemegang Unit Penyertaan.

10.1.Biaya Yang Menjadi Beban Reksadana:
• Imbalan jasa Manajer Investasi.
• Imbalan jasa Bank Kustodian.
• Biaya transaksi efek dan registrasi efek.
• Imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Konsultan lainnya (jika ada), serta Notaris sejak Pernyataan Pendaftaran Reksadana dinyatakan efektif oleh BAPEPAM&LK
• Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun sekali, termasuk laporan keuangan tahunan dan pengiriman Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan kepada pemegang Unit Penyertaan setelah Reksadana dinyatakan efektif oleh BAPEPAM&LK
• Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak, apabila untuk kepentingan Reksadana.
• Pembayaran pajak yang berkenaan dengan biaya-biaya tersebut diatas.

10.2.Biaya Yang Menjadi Beban Manajer Investasi
• Biaya persiapan pembentukan Reksadana termasuk biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus Awal serta penerbitan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan efektif dari BAPEPAM&LK.
• Biaya administrasi pengelolaan portofolio Reksadana yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi.
• Biaya pemasaran termasuk biaya promosi, biaya pencetakan brosur dan iklan, serta biaya percetakan dan distribusi prospektus yang pertama kali.
• Biaya pencetakan dan Distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
• Biaya pembubaran dan likuidasi Reksadana termasuk biaya Konsultan Hukum, akuntan dan Notaris serta beban lain kepada pihak ketiga (jika ada) dalam hal Reksadana dibubarkan.

10.3.Biaya Yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan:
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau biaya transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar