Jumat, 20 September 2013

Pembatasan Investasi Reksadana

Reksadana memiliki sejumlah pembatasan. Ini menjaga supaya Reksadana tetap aman dan nasabah terproteksi dengan baik.
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor: KEP- 427/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 mengenai Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan Schroder Dana Likuid, Manajer Investasi tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :
a. membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia; 
b. membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksadana, kecuali Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, Emiten dan atau perusahaan Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan Pasar Modal di Indonesia.
c. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek Luar Negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli; 
d. membeli Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar