Jumat, 20 September 2013

Pembubaran Reksadana

Reksadana berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh BAPEPAM & LK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:

a. Jika dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari bursa, Reksa Dana yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah).

b. Diperintah oleh Bapepam dan LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal

c. Total Nilai Aktiva Bersih Reksadana kurang dari Rp 25.000.000.000,-(dua puluh lima milyar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa berturut - turut; dan atau

d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan Reksa Dana Schroder Dana Likuid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar