Sabtu, 21 September 2013

Etika Penagihan Kartu Kredit

Ketentuan lama Kartu Kredit (APMK) telah mengatur mengenai pola penagihan, termasuk tata cara dalam hal penagihan akan dilakukan dengan memanfaatkan jasa pihak ketiga.

Namun demikian masukan yang disampaikan kepada Bank Indonesia menunjukkan bahwa praktek pelaksanaan penagihan ini masih perlu disempurnakan lagi, dan ditingkatkan kualitas pelaksanaannya untuk melindungi dan memberikan kenyamanan bagi pemegang, serta memberikan hasil yang lebih efektif bagi penerbit.

Secara umum ketentuan APMK baru menambahkan dan menegaskan beberapa unsur baru yang harus
diperhatikan dalam pelaksanaan penagihan. Misalnya,terdapat penegasan bahwa pihak yang melakukan penagihan harus sudah memperoleh pelatihan yang memadai, dan memahami etika penagihan yang berlaku.

Terkait pelaksanaan penagihan sendiri, ketentuan APMK mengatur antara lain bahwa penagihan hanya dapat dilakukan di alamat penagihan dan dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 20.00 waktu setempat. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara kekerasan, menggunakan tekanan, serta dilakukan kepada pihak lain yang bukan merupakan pemegang kartu yang bersangkutan.

Khusus untuk penagihan yang dilakukan dengan bantuan pihak ketiga, terdapat beberapa tambahan pengaturan lainnya. Pertama, penagihan oleh pihak ketiga ini hanya dapat dilakukan bila kolektibilitas kredit sudah masuk kategori “macet”. Kedua, kerjasama ini wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai alih daya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terakhir, penerbit kartu kredit wajib menjamin bahwa kualitas penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga adalah sama dengan jika penagihan dilakukan oleh penerbit sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar